Fasilitasi Pengaturan Acara

  1. Surat permohonan bantuan pengaturan acara (keprotokolan, MC, dirigen)
  2. Rundown acara

  1. Pemohon mengirim surat permohonan fasilitasi/bantuan pengaturan acara ditujukan ke Bagian Protokol dan TU Pimpinan disertai nomor narahubung
  2. Kabag menerima surat dan memberikan disposisi kepada Kasubag
  3. Kasubag menugaskan staf protokol

3 Hari kerja

Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jasa fasilitasi pelaksanaan pengaturan acara

Telp. (0334) 881009; Kantor Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan

Jalan Alun-Alun Utara 7 Lumajang

Website : www.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengaturan Acara"