Pelayanan Gawat Darurat

  1. Membawa KTP
  2. Membawa kartu berobat/ BPJS/Jamkesmas/ KIS
  3. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak

  1. Pasien/ keluarga pasien datang dengan membawa persyaratan pelayanan
  2. Pasien mendapat pelayanan kegawatdaruratan
  3. Pasien/ Keluarga pasien kembali ke loket untuk menyelesaikan administrasi
  4. Pasien/ Keluarga Pasien ke ruang obat
  5. Pasien/ keluarga pasien pulang/ direkomendasikan rawat inap

Jangka waktu penyelesaian mulai dari pendaftaran sampai dengan pulang maksimal 30 menit

Tarif berdasarkan perbup lumajang nomer 22 tahun 2021

Resusitasi RJP/ CPR

Penanganan pengaduan secara Elektronik melalui Facebook Puskesmas, Nomor Telpon 0334 590017 dan WA atau sms petugas penanganan pengaduan a.n M. Firdaus Ubaydillah 085755000456

Penanganan pengaduan secara non elektronik melalui papan pengaduan dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesmas Pronojiwo (FB)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"