Pelayanan Pengangkatan & Pemberhentian Jabatan Fungsional

  1. Pengangkatan Pertama Kali : 1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah 2. Foto copy Karpeg 3. Foto copy SK CPNS 4. Foto copy SK PNS 5. PAK 4 semester 6. Foto copy SKP 1 tahun terakhir 7. Foto copy Ijazah
  2. Kenaikan Jabatan : 1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah 2. Foto copy Karpeg 3. Foto copy SK CPNS 4. Foto copy SK PNS 5. PAK kenaikan jabatan 6. Foto copy SKP 1 tahun terakhir, 7. Foto copy Ijazah
  3. Pemberhentian Sementara : 1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah yang mencatumkan alasan pembebasan sementara 2. Foto copy Karpeg 3. Foto copy SK CPNS, 4. Foto copy SK PNS, 5. Foto copy SKP Pangkat Terakhir, 6. Foto copy Sk Pengangkatan pertama Fungsional, 7. PAK terakhir, 8. Foto copy Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun terakhir
  4. Pengangkatan Kembali : 1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah yang mencantumkan alasan pengangkatan kembali 2. Foto copy Karpeg, 3. Foto copy SK CPNS, 4. Foto copy SK PNS, 5. Foto copy SK Pangkat terakhir, 6. Foto copy SK Pemberhentian Sementara Jabtan Fungsional, 7. PAK Terakhir, 8. Foto copy Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun terakhir
  5. Perpindahan dari jabatan lain : 1. Surat Pengantar dari SKPD 2. Foto copy Karpeg 3. Foto copy SK CPNS 4. Foto copy SK PNS 5. Foto copy SK Pangkat terakhir 6. Foto copy SK pengangkatan pertama fungsional, 7. PAK 4 Semester, 8. Foto copy SKP 1 tahun terakhir 9. Surat pendukung perpindahan jabatan lain ke jabatan fungsional,10. Surat keterangan aktif melaksanakan tugas, 11. Sertifikat fungsional/ sertifikat pendukung

  1. 1. Kasubbag kepegawaian masing-masing instansi menyerahkan berkas untuk penerbitan SK Jabatan Fungsional;
  2. 2. Kepala BKPSDM mendisposisi ke Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian
  3. 3. Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian mendisposisi/menugaskan pegawai terkait memproses berkas
  4. 4. Pegawai terkait memeriksa berkas dan membuat konsep surat keputusan pengangkatan, pembebasan, kenaikan jabatan dan pemberhentian jabatan fungsional
  5. 5. Proses penandatanganan oleh Walikota Payakumbuh
  6. 6. Penyerahan SK kepada kasubbag kepegawaian terkait.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Jabatan Fungsional PNS

Pengaduan lisan dan tertulis yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh atau Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKD Kota Payakumbuh :

Telp    : (0752) 92376

FAX    : (0752) 92376

Email   : bkpsdm.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkatan & Pemberhentian Jabatan Fungsional"