Waktu yang dibutuhkan sejak surat permohonan diterima sampai dengan tanggapan diberikan kepada pemohon adalah 3 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Jasa Konsultasi Hukum di Bidang Pemasyarakatan
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke
Direktur Bina Narapidana dan pelayanan Tahanan melalui sb Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut :
a. Publik menyampaikan pengaduan
b. Direktur Bina narapidana dan Pelayanan Tahanan mendisposisi kepada Kasubdit terkait dalam merespon pengaduan;
c. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan
Kepala Sub Seksi Registrasi
Dokter Madya Lapas Kelas IIA Lubuklinggau