Pelayanan Pensiun

  1. 1. Permohonan pensiun 2. Foto copy Sk CPNS 3. Foto copy KGB terakhir 4. Foto copy karpeg 5. Foto copy Surat Nikah oleh KUA Kecamatan 6. Daftar susunan keluarga 7. Foto copy Akta kelahiran disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil 8. SP- 4 A 9. SKPPS 10. Pas foto ukuran 4 x 6 cm 7 lembar hitam putih 11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tidak berat 12. Daftar riwayat pekerjaan 13. Foto copy SKP terakhir

  1. a. Membuat buku penjagaan dan mendata Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk pensiun. b. Melakukan verifikasi berkas persyaratan pensiun. c. Membuat surat pengantar usulan pensiun yang diparaf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Sekretaris dan ditandatangani oleh Kepala Dinas kemudian disampaika ke BKDD untuk diproses sesuai ketentuan dan PNS yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut.

1 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Pensiun

  1. Kotak Saran
  2. Email Puskesmas pusk.pacongkang@gmail.com

Nomor Telpon Puskesmas : 082344045453

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pensiun"