Pelayanan Cuti Tahunan

  1. a. PNS yang terlah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. b. mengajukan surat permohohan Cuti atas persetujuan atasan langsung.

  1. a. Menerima surat permohonan cuti b. Mencatat di buku register c. Surat permohonan cuti diparaf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, kemudian ditandatangani oleh Skretaris dan Kepala Dinas d. Menerima dan mengarsipkan surat yang telah ditandatangani e. Menyampaikan surat permohonan cuti ke BKDD untuk diproses sesuai dengan ketentuan

1 (satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Cuti

  1. Kotak Saran
  2. Email Puskesmas pusk.pacongkang@gmail.com
  3. Nomor Telpon Puskesmas : 082344045453
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cuti Tahunan"