Rekomendasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bagi UMKM

  1. Fotokopi KTP Penanggung Jawab
  2. Izin Usaha
  3. NIB
  4. Etiket Merk (gambar, logo, teks)
  5. Sampel Produk/Bahan
  6. Foto Lokasi Usaha Disertai Koordinat

  1. Pemohon mengajukan berkas Permohonan ke Petugas Pelayanan/Staf di Bidang Perdagangan
  2. Staf yang bertugas menerima berkas permohonan serta mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi. Jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon
  3. Surveilance keabsahan dan kesesuaian permohonan dengan kondisi di lapangan serta berkas perijinannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, jika memenuhi syarat maka berkas dapat dibuatkan rekomendasi
  4. Berkas rekomedasi dinaikkan kepada atasan untuk dimintakan pengesahan/ tanda tangan
  5. Penomoran surat rekomedasi dan penerbitan
  6. Penyerahan dokumen rekomendasi dan pengarsipan dokumen

2 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi HAKI

disdagnakerkopukm.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bagi UMKM"