Pelayanan Imunisasi di dalam Gedung

  1. 1. Registrasi dari loket 2. KTP atau identitas lainya 3. Membawa kartu KMS 4. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan 5. Formulir rujukan dari poliklinik 6. Pelayanan Imunisasi Bayi dilaksanakan di Posyandu sesuai dengan jadwal. 7. Pelayanan TT CPW dan Bumil dilaksanakan setiap hari senin sampai hari sabtu

  1. a. Pasien/keluarga mengambil nomor pendaftaran yang Telah disediakan oleh petugas sebelum mendaftar di loket. b. Pasien mendaftar di ruang pendaftaran. c. Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status. d. Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut ke petugas ruang pemeriksaan umum. e. Petugas di ruang pemeriksaan umum Puskesmas (Dokter, Bidan, Perawat) melakukan pemeriksaan terhadap Pasien. f. Pasien selanjutnya menuju Ruang Imunisasi untuk mendapatkan pelayanan Konseling. g. Untuk melaksanakan Konseling tersebut, Petugas Imunisasi mengacu pada Contoh Bagan dan Daftar Pertanyaan Konseling. h. Hasil Imunisasi dicatat dalam formulir pencatatan dan selanjutnya Tenaga Kesehatan memberikan lembar saran/kartu Imunisasi TT kepada Pasien.. i. Setelah Pasien mendapatkan Imunisasi, Pasien dapat diberi penyuluhan tentang pentingnya Imunisasi dan selanjutnya Pasien pulang.

5 Menit ( Kontak Baru)

3 Menit  (Kontak Lama)

Tidak dipungut biaya

Vaksin Imunisasi

  1. Teguran Lisan bagi Petugas yang bekerja tidak sesuai prosedur yang berlaku
  2. Pengawasan dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas
  3. Kotak Saran
  4. Email: pusk.pacongkang@gmail.com
  1. No. Telpon : 082344045453
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi di dalam Gedung"