Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  1. 1. Foto copy Karpeg
  2. 2. Foto copy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir
  3. 3. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir
  4. 4. Foto copy ijazah terakhir / Transkrip nilai yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi/Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  5. 5. Foto copy SK Tugas Belajar atau Izin Belajar
  6. 6. Asli uraian tugas yang ditandatangani oleh Pejabat
  7. 7. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
  8. 8. Foto copy rekomendasi mengikuti Ujian PI
  9. 9. Foto copy Sk Kenaikan Pangkat Terakhir atasan langsung
  10. 10. Foto copy petikan Nip Baru

  1. 1 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6 PP No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS; 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara; 8 PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil; 9 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

  1 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuian Ijazah.

  1. Kotak Saran
  2. Email Puskesmas puskesmas.citta@gmail.com
  3. Nomor Telpon Puskesmas : 082347513072
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah"