Pelayanan Cuti Tahunan

  1. 1. PNS yang telah bkerja sekurang-kurangya 1 Tahun secara Terus Menerus berhak atas cuti Tahunan
  2. 2. Mengajukan Surat Permohonan Cuti atas Persetujuan atasan Langsung

  1. 1. Menerima Surat Permohonan Cuti
  2. 2. Mencatat di Buku Register
  3. 3. Surat Permohonan Cuti di paraf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Sekretaris yang ditandatangani oleh kepala Dinas
  4. 4. Menerima dan Mengarsipkan surat yang telah ditandatangani
  5. 5. menyampaikan surat permohonan cuti ke BKD untuk diproses sesuai ketentuan.

2 (Dua Hari)

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Cuti

a. Kotak saran

b. Email : pkm.cabenge@gmail.com

c. Telpon Pengaduan 082 332  593 703

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cuti Tahunan"