Pelayanan Kenaikan Pangkat Reguler/Staf/Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu

  1. 1. Foto copy Karpeg
  2. 2. Foto Copy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir
  3. 3. Foto SKP 2 Tahun Terakhir
  4. 4. Foto Copy Ijazah Terakhir / Traskrip yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi / Kepala sekolah yang bersangkutan
  5. 5. Foto Copy Tanda Lulus Ujian Dinas Bagi yang akan pindah Ruang (Dikecualikan bagi yang memiliki ijazah S1 / Diklat Pin 4 dan S2 / Dilkat PIM 3)
  6. 6. Foto Copy berita acarah pengangkatan CPNS bagi kenaikan pangkat Pertama
  7. 7. Foto Copy berita Peninjauang masa Kerja (PMK bagi yang memiliki Penambahan Masa Kerja
  8. 8. Foto Copy SK Pangkat Terakhir Atasan Langsung
  9. 9. Foto Copy Petikan NIP Baru

  1. 1. Membuat buku penjagaan dan mendata pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan kenaikan Pangkat Reguler/ Staf/ Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu
  2. 2. Melakukan Verifikasasi berkas persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat Reguler/ Staf/ Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu
  3. 3. Membuat Surat Pengantar Usulan kenaikan Pangkat Reguler/ Staf/ Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu yang diparaf oleh kasubag Umum dan Kepegawaian dan Sekretaris yang ditanda tangani oleh kepala Dinas, selanjutnya disampaikan ke BKDSDM untuk diproses sesuai ketentuan dan pegawai negeri sipil yang diUsulkan diberikan Usulan Arsip tersebut.

2 (Dua Hari)

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Kenaikan Pangkat eguler/ Staf/ Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu

a. Kotak saran

b. Email : pkm.cabenge@gmail.com

c. Telpon Pengaduan 082 332  593 703

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Pangkat Reguler/Staf/Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu"