Pelayanan Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. 1. Dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, serta kedisiplinan yang di buktikan dalam penilaian SKP PNS yang bersangkutan.
  2. 2. Telah memenuhi masa bekerja seca terus menerus dan tidak pernah terputus sejak terangkat sebagai CPNS hingga saat di usulkan : - Sekurang-kurangnya 10 tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima satyalancana karya satya 10 tahun - Sekurang-kurangnya 20 tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima satyalancana karya satya 20 Tahun - Sekurang-kurangnya 30 tahun bagi PNS yang diusulkan untuk menerima satyalancana karya satya 30 Tahun
  3. 3. Dalam masa bekerja sebagaimana tersebut angka 2 diatas, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibuktikan dengan surat pernyataan.
  4. 4. Membuat Listing (Daftar nominasi) PNS yang akan diusulkan menerima penganugerahan tanda kehormatan satyalancana karya satya (Terlampir).
  5. 5. Membuat Tim penilaian tanda kehormatan satyalancana karya satya di lingkungan unit kerja masing-masing yang berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan penelitiaan, dan penilaian terhadap data setiap PNS yang tercantum dalam listing sebelum diusulkan.
  6. 6. Hasil Kerja tersebut dituangkan dalam berita acara sidang dan dilampirkan beserta daftar nominative serta kelengkapan persyaratan administrasi lainnya setiap PNS (Terlampir).
  7. 7. Syarat-syarat administrasi - Foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) - Foto copy Sah SK Petikan Nip Baru - Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dari instansi yang bersangkutan - Foto copy Sah penilian prestasi kerja (SKP) pegawai negeri sipil tahun sebelumnya - Daftar Riwayat hidup singkat - Foto copy piagam satyalancana karya satya atau satyalancana karya bentuk lain yang di miliki - Stofma folio warna merah untuk satyalancana karya satya 10 tahun, warna biru untuk satyalancana karya satya 20 tahun dan warna kuning untuk satyalancana karya satya 30 tahun (Masing-masing 3 lembar)

  1. a. Mendata pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan satyalancana satya b. Melakukan Verifikasi berkas persyaratan usulan satyalancana karya satya c. Membuat surat pengantar usulan satyalancana karya satya dan diparaf oleh subag tata usaha dan kepegawaian selacutnya di tanda tangani kepala UPTD puskesmas citta UPTD Puskesmas Citta dan dikirim ke dinas kesehatan.

1 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas usulan satyalencana karya satya

  1. Pengawasan dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas
  2. Kotak Saran
  3. Email Puskesmas puskesmas.citta@gmail.com
  4. Nomor Telpon Puskesmas : 082347513072
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bagian Umum dan Kepegawaian"