Pelayanan Pengusulan TASPEN

  1. 1. Foto copy SK CPNS 2 lembar
  2. 2. Foto copy SK PNS 2 lembar
  3. 3. Foto copy Karpeg 2 lembar
  4. 4. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala 2 lembar
  5. 5. Foto copy KP4 2 lembar

  1. 1. Memeriksa kelengkapan administrasi usulan pembuatan Kartu TASPEN
  2. 2. Membuat suratpengantar usulan TASPEN yang di paraf oleh kasubag umum dan Kepegawaian dan Sekertaris yang ditandatangani oleh kepala Dinas, selanjutnya disampaikan ke BKD untuk diproses sesuaiketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut

2 (Dua Hari)

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Taspen

a. Kotak saran

b. Email : pkm.cabenge@gmail.com

c. Telpon Pengaduan 082 332  593 703

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan TASPEN"