Pelayanan Untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  1. 1. Foto copy Karpeg
  2. 2. Foto copy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir
  3. 3. Foto copy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir
  4. 4. Foto copy Ijazah Terakhir / Transkip Nilai yang dilegalisir oleh perguruan Tinggi / Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  5. 5. Foto copy SK Tugas Belajar atau Izin Belajar .
  6. 6. Asli Uraian tugas yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II
  7. 7. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
  8. 8. Foto copy Rekomendasi mengikuti ujian PI
  9. 9. Foto copy Kenaikan Pangkat Terakhir atasan Langsung
  10. 10. Foto copy Kpetikan NIP baru.

  1. 1. Mendata Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
  2. 2. Melakukan Verifikasasi berkas persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
  3. 3. Membuat Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang diparaf oleh kasubag umum dan Kepegawaian dan Sekretaris yang ditandatangani oleh kepala Dinas, selanjutnya disampaikan ke BKD untuk diproses sesuai ketentuan dan pegawai negeri sipil yang diusulkan diberikan Arsip Usulan tersebut.

1 (satu Hari)

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.

a. Kotak saran

b. Email : pkm.cabenge@gmail.com

c. Telpon Pengaduan 082 332  593 703

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah"