Laporan Absensi

  1. Absensi ASN dan PTT

  1. ASN dan PTT menandatangani absensi;
  2. Kasubag umum dan Kepegawaian membuat laporan Absensi bulanan dan mengajukan ke pengelola surat menyurat;
  3. Camat menandatangai laporan absensi bulanan;
  4. Staf memberi nomor agenda dan disampaikan ke Kasubag umum dan kepegawaian untuk dicatat di buku ekspedisi surat keluar.
  5. Kasubag Umum dan Kepegawaian mengirim laporan absensi bulanan ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah

1 Hari kerja

Gratis

Laporan Absensi

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Absensi"