Akta Kematian

  1. 1.    Formulir Pelaporan Kematian
  2. 2.    Surat Keterangan Kematian
  3. 3.    Surat Keterangan Kematian dari dokter / paramedic
  4. 4.    Surat pernyataan apabila meninggal di rumah
  5. 5.    Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el Jenazah;
  6. 6.    Fotokopi KTP-EL Pelapor
  7. 7. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;

  1. Pemohon menyerahka berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petuga Operator SIAK di Kecamatan
  4.   Operator SIAK di Kecamatan Memasukkan data ke dalam database dan melakukan pemindahan dokumen persyaratan untuk diteruskan ke petugas verivikator SIAK di Kabupaten melalui sistem;
  5. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten melakukan proses lanjutan sampai dengan kutipan Akta teregister dan ber Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari OPD teknis yang menangani urusan pmerintahan di bidang Administrasi Kependudukan;
  6. Petugas Verifikator SIAK di Kabupaten mengirimkan data kutipan akta ke Operator SIAK di Kecamatan untuk Proses Cetak;
  7.   Operator SIAK di Kecamatan mencetak Kutipan Akta Kematian dan memberikan ke Petugas Loket;
  8. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Kematian ke Pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan

1 Hari kerja

Gratis

Akta kematian

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"