Pengarsipan Surat Masuk/Keluar

  1. Surat Masuk, Surat Keluar, Fax

  1. Kasubag Umum dan Kepegawaian menerima dan meneliti surat masuk dan keluar, memberi lembar disposisi,mencatat dalam buku agenda surat masuk; dan menyampaikan ke Camat;
  2. Camat mendisposisi surat masuk dan menandatangani surat keluar;
  3. Kasubag Umum dan Kepegawaian memilah dan mencatat dalam buku agenda, mendistribusikan sesuai disposisi,mengarsipkan dalam file cabinet susuai dengan kode surat.

1 Hari kerja

Gratis

Pengarsipan Surat Masuk/Keluar

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengarsipan Surat Masuk/Keluar"