Pengelolaan Barang Rusak

  1. 1.    Semua barang Peralatan
  2. 2.    Buku Inventaris Barang
  3. 3. Dokumen monitoring barang rusak

  1. PPTK Menyerahkan barang hasil pengadaan ke Pemeriksa Barang untuk diteliti;
  2. Pemeriksa Barang Meneliti barang yang diserahkan PPTK dengan dokumen yang ada. Apabila sesuai, Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan menyerahkan kembali ke PPTK;
  3. PPTK Melaporkan kepada Pengguna Anggaran bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai perjanjian yang telah disepakati;
  4. Camat memerintahkan kepada Kasubag untuk segera memproses barang dimaksud sebagai asset baru;
  5. Kasubag Keuangan memerintahkan Pengurus Barang untuk menerima dan mencatat barang tersebut ke dalam buku- buku administrasi Pengurus barang;
  6. Pengurus Barang Menerima dan mencatat dalam buku-buku administrasi,Meregistrasi barang tersebut sebagai inventaris baru untuk kemudian mendistrisbusikan sesuai peruntukannya.

1 Hari kerja

Gratis

Pengelolaan Barang Rusak

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Barang Rusak"