Ijin cuti

  1. 1.    Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian;
  2. 2.    Kasubag umum dan kepegawaian mengadakan penelitian terhadap kelengkapan permohonan, kemudian setelah memenuhi persyaratan di terbitkan surat permohonan cuti.
  3. 3.    Camat menandatangani Surat permohonan Cuti;
  4. 4.    Staf memberikan nomor dan stempel surat permohonan;
  5. 5. Kasubag umum mengirimkan surat permohonan ijin cuti ke BKD Kabupaten Lumajang.

  1. Cuti Tahunan :
  2. -     SK Pengkat terakhir;
  3. -     Surat pengantar dari pimpinan OPD.
  4. Cuti Sakit :
  5. -       Surat keterangan Dokter;
  6. -       Surat pengantar dari pimpinan OPD.
  7. 3. Cuti Bersalin ;
  8. -       Surat keterangan Dokter ;
  9. -       Fotokopi surat nikah;
  10. -       Surat pengantar dari pimpinan OPD.
  11. Cuti Besar / Cuti Haji
  12. -       ASN yang telah bekerja sekurang – kurangnya 6 tahun secara terus menerus.
  13. -       Cuti Besar untuk melaksanakan ibadah haji dilampiri pelunasan ONH
  14. -       Foto kopi SK Terakhir.
  15. Cuti Luar Biasa / Cuti Alasan Penting
  16. -     SK Pengkat terakhir;
  17. Surat pengantar dari pimpinan OPD.

1 Hari kerja

Gratis

Ijin cuti

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin cuti"