Pengajuan Anggaran GU/UP/TU

  1. 1.    Permohonan penerbitan pengajuan GU;
  2. 2.    Pengesahan spj;
  3. 3.    Surat pengantar permintaan pembayaran ganti uang persediaan;
  4. 4.    Rincian permintaan belanja GU;
  5. 5.    Rincian penggunaan dana ;
  6. 6. Surat pernyataan tanggung jawab belanja

  1. PPTK Membuat dan mengirim nota pengajuan keuangan ke Pengguna Anggaran;
  2. Pengguna Anggaran Meneliti pengajuan, jika revisi dikembalikan ke PPTK, jika benar ditandatangani dan dilanjutkan ke Bandahara;
  3. Bendahara Meneliti pengajuan, jika revisi dikembalikan ke PPTK, jika benar membayar anggaran sesuai nota pengajuan keuangan ke PPTK dan diproses dalam pembukuan
  4. PPTK Menerima sejumlah dana sesuai nota pengajuan keuangan yang diusulkan sebagai panjar dan segera mempertanggungjawabkan.

1 Hari kerja

Gratis

Pengajuan Anggaran GU/UP/TU

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Anggaran GU/UP/TU"