Pengajuan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami

  1. 1.    Foto kopi SK CASN ;
  2. 2.    Foto kopi SK ASN ;
  3. 3.    Foto kopi SPMT
  4. 4.    Foto kopi SK Pangkat terakhir;
  5. 5.    Foto kopi Surat Nikah;
  6. 6. Foto kopi KK dan KTP.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan ke Kasubag Umum dan Kepegawaian;
  2. Kasubag Umum dan Kepegawaian menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Pemohon mengisi Blanko permohonan Pengajuan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami;
  4. Staf surat pengantar permohonan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami ke BKD;
  5. Camat menandatangani surat pengantar permohonan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami ;
  6. Staf memberikan cap stempel dan nomor registrasi;
  7. Berkas permohonan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami dikirim ke BKD untuk diproses ke BKN.

1 Hari kerja

Gratis

Pengajuan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami"