Rekomendasi pembuatan Surat Keterangan OT

  1. 1.    Surat Pengantar Pembuatan OT dari Desa;
  2. 2.    Foto kopi KK pemohon 1 (satu) lembar;
  3. 3.    Foto kopi KK kedua orang tua pemohon 1 (satu) lembar;
  4. 4.    Foto kopi KTP-el pemohon 1 (satu) lembar;
  5. 5.    Foto kopi KTP-el kedua orang tua pemohon 1 (satu) lembar;
  6. 6.    Pas Foto Pemohon berwarna 4x6 1 (satu) lembar;
  7. 7. Pas Foto kedua orang tua pemohon 4x6 2 (dua) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan;
  2.    Petugas loket (front office) menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasi Pem dan Yanmum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf;
  5. Camat menandatangani rekomendasi pembuatan Surat Keterangan OT;
  6. Petugas loket (front office) memberikan cap stempel dan nomor registrasi;
  7. Surat pengantar Rekomendasi pembuatan OT diterima pemohon, untuk dibawa ke Kantor Koramil.

1 Hari kerja

Gratis

Rekomendasi pembuatan Surat Keterangan OT

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pembuatan Surat Keterangan OT"