Pemeriksaan kesehatan untuk penerbitan rekomendasi surat keterangan kesehatan/kematian

  1. Membawa KTP
  2. membawa kartu berobat/ BPJS/ KIS/ Jamkesmas
  3. memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak

  1. pasien datang mengambil nomer antrian dengan membawa persyaratan pelayanan
  2. Pasien menunggu dipanggil oleh petugas
  3. Pasien mendapat pemeriksaan umum di poli dan mendapatkan surat keterangan
  4. pasien kembali ke loket untuk penyelesaian administrasi
  5. pasien pulang

Jangka waktu penyelesaian mulai dari pemeriksaan umum dan pemberian surat keterangan maksimal 25 menit

Tarif berdasarkan perbup nomer 22 tahun 2021

Surat Keterangan keperluan sekolah, keperluan melamar pekerjaan, calon pengantin wanita, keperluan SIM, surat keterangan kematian

Penanganan pengaduan secara Elektronik melalui Facebook Puskesmas, Nomor Telpon 0334 590017 dan WA atau sms petugas penanganan pengaduan a.n M. Firdaus Ubaydillah 085755000456

Penanganan pengaduan secara non elektronik melalui papan pengaduan dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesmas Pronojiwo (FB)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan kesehatan untuk penerbitan rekomendasi surat keterangan kesehatan/kematian"