No. SK: 68 Tahun 2019
1. Masyrakat membawa Permohonan ke bagian umum
2. Kasubbag umum menyerahkan permohonan kepada kepala Dinas
3. Kepala DInas memeberikan arahan untuk didisposisikan ke bidang yang bersangkutan
4.Bagian umum menyerahkan permohonan ke bidang Rehabilitasi Pelayanan Sosial untuk di verivikasikan dan ditindak lanjuti
Tidak dipungut biaya
Rehabilitasi pengguna NAPZA Seksi Rehabilitasi tuna Sosial dan perdagangan Orang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store