Standar Pelayanan untuk direhabilitasi pengguna NAPZA Seksi Rehabilitasi tuna Sosial dan perdagangan Orang

No. SK: 68 Tahun 2019

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Surat Keterangan Kurang Mampu
  4. Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas
  5. Foto seluruh Badan
  6. Permohonan harus masuk data BDT

  1. Pemohon membawa proposal kebagian umum
  2. Kasubbag kepegawaian umum menyerahkan proposal pemohon kepada kepala dinas sosial
  3. Kepala Dinas Sosial memberikan arahan untuk staf agar disposisikan kebidang yang bersangkutan
  4. Bagian umum menyerahkan proposal kebidang rehabilitasi pelayanan sosial untuk diverifikasi dan ditindak lanjuti

1. Masyrakat membawa Permohonan ke bagian umum

2. Kasubbag umum menyerahkan permohonan kepada kepala Dinas

3. Kepala DInas memeberikan arahan untuk didisposisikan ke bidang yang bersangkutan

4.Bagian umum menyerahkan permohonan ke bidang Rehabilitasi Pelayanan Sosial untuk di verivikasikan dan ditindak lanjuti

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi pengguna NAPZA Seksi Rehabilitasi tuna Sosial dan perdagangan Orang

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Jln. Merdeka No. 36 Tapaktuan Aceh Selatan.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui telepon : 0656-323436, Email : dinsos.asel@gmail.com, website : www.dinsos.acehselatankab.go.id
  3. Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Digampong Pasar Kecamatan Tapaktuan.
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan untuk direhabilitasi pengguna NAPZA Seksi Rehabilitasi tuna Sosial dan perdagangan Orang"