No. SK: 68 Tahun 2019
1. Permohonan Membawa proposal ke bagian umum
2. Kasubbag Kepegawaian umum menyerahka proposal pemohon kepada kepala dinas sosial
3. Kepala Dinas Sosial memberikan arahan untuk staf agar didisposisikan kebidang yang bersangkutan
4. Bagian Umum menyerahka prososal kebidang Rehabilitasi Pelayanan Sosial untuk diverifikasikan dan ditindaklanjuti
Tidak dipungut biaya
Permohonan Bantuan Anak berhadapan dengan hukum dan anak terlantar dan lansia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store