Standar Pelayanan Permohonan Bantuan Anak berhadapan dengan hukum dan anak terlantar dan lansia

No. SK: 68 Tahun 2019

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto seluruh Badan
  4. Surat keterangan sehat dari rumah sakit
  5. Surat keterangan sehat jiwa dari Dokter spesialis jiwa
  6. Surat keterangan kecacatan dari Kepelisian (SKCK)
  7. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja
  8. Surat keterangan mampu secara ekonomi dari kepala desa
  9. Surat pernyataan keaslian dokumen
  10. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas materai
  11. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat tanpa diskriminasi sesuai dengan hak dan kebutuhan
  12. Surat pernyataan COTA akan memberitahu kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya
  13. Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah

  1. Pemohon membawa proposal kebagian umum
  2. Kasubbag kepegawaian umum menyerahkan proposal pemohon kepada kepala dinas sosial
  3. Kepala Dinas Sosial memberikan arahan untuk staf agar disposisikan kebidang yang bersangkutan
  4. Bagian umum menyerahkan proposal kebidang rehabilitasi pelayanan sosial untuk diverifikasi dan ditindak lanjuti

1. Permohonan Membawa proposal ke bagian umum

2. Kasubbag Kepegawaian umum menyerahka proposal pemohon kepada kepala dinas sosial

3. Kepala Dinas Sosial memberikan arahan untuk staf agar didisposisikan kebidang yang bersangkutan

4. Bagian Umum menyerahka prososal kebidang Rehabilitasi  Pelayanan Sosial untuk diverifikasikan dan ditindaklanjuti

Tidak dipungut biaya

Permohonan Bantuan Anak berhadapan dengan hukum dan anak terlantar dan lansia

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Jln. Merdeka No. 36 Tapaktuan Aceh Selatan.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui telepon : 0656-323436, Email : dinsos.asel@gmail.com, website : www.dinsos.acehselatankab.go.id
  3. Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Digampong Pasar Kecamatan Tapaktuan.
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Lapor.go.d Instagram @dinsosasel

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Bantuan Anak berhadapan dengan hukum dan anak terlantar dan lansia"