Fasilitasi Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bupati/Wakil Bupati

  1. 1. Surat Permohonan dari Bupati/Wakil Bupati yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas dan Surat Persetujuan Perjalanan Dinas dari Kementerian Dalam Negeri
  2. 2. Paspor Dinas yang masih berlaku
  3. 3. Exit Permit
  4. 4. Visa untuk negara tertentu
  5. 5. Surat undangan/surat balasan kunjungan dari negara atau tempat yang dituju/surat konfirmasi dari KBRI
  6. 6. Kerangka Acuan Kerja
  7. 7. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
  8. 8. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
  9. 9. Rincian Anggaran Biaya (RAB) Perjalanan Dinas
  10. 10. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  11. 11. Surat Keterangan urgensi keikutsertaan peserta
  12. 12. Surat pernyataan dibiayai dari Pihak Ketiga (apabila sumber pendanaan dari Pihak Ketika)

  1. Penggunaan Layanan (pimpinan) menugaskan Sekretaris Daerah untuk memfasilitasi pengajuan izin perjalanan Dinas Ke Luar Negeri kepada Kementerian Dalam Negeri
  2. Sekretaris Daerah mendisposisi tugas tersebut kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan
  3. a. Kepala Bagian Tata Pemerintahan memberikan disposisi/menugaskan Kasubag Administrasi Pemerintahan dan otoda untuk menyiapkan kelengkapan administrasi pimpinan berkoordinasi dengan Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan. b. Setelah kelengkapan dokumen persyaratan tercukupi, Kasubag Administrasi Pemerintahan dan otoda berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi untuk memperoses permohonan izin perjalanan Dinas tersebut kepada Gubernur dan meneruskan prosesnya kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri c. Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi memproses melalui unit layanan administrasi/Sistem Online Kemendagri paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal keberangkatan pemohon, Apabila permohonan izin disetujui oleh Kemendagri, maka Surat rekomendasi dan surat persetujuan perjalanan Dinas dari Kemendagri akan diteruskan oleh Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Tata Pemerintahan untuk dipergunakan sebagaimana semestisnya
  4. 4. Kepala Bagian Tata Pemerintahan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Daerah dan menyerahkan Surat rekomendasi dan surat persetujuan Perjalanan Dinas dari Kemendgri kepada Pimpinan (Bupati/Wakil Bupati)

  1. Gubernur meneruskan surat permohonan izin perjalanan dinas ke Luar Negeri kepada Sekretaris jenderal Kemendagri paling lama 5 (lima) Hari setelah permohonan diterima Gubernur.
  2. Surat Rekomendasi selesai paling lama 1 (satu) bulan sejak diajukan

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan perihal izin perjalanan dinas ke Luar Negeri, Surat Rekomendasi dan surat persetujuan izin perjalanan dinas ke Luar Negeri

Dapat melaporkan pengaduan secara langsung pada Bagian Tata Pemerintahan melalui :

1. Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id/web/skpd/bagian-administrasi-pemerintahan

2. Email : adpembagian@gmail.com

3. Facebook : bagiantapem

4. Instagram : tapemlumajangkab

5. Whatsapp : 08152564753

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bupati/Wakil Bupati"