Pelayanan Ibu Nifas

  1. Membawa Buku KIA
  2. Membawa FC Kartu Susunan Keluarga (KSK)
  3. Membawa KTP Membawa Kartu Berobat

  1. Pasien datang ke pendaftaran dan rekam medis
  2. Pasien ke ruang Poli KIA, KB dan Anak
  3. Petugas Melakukan Anamnesa Wawancara
  4. Petugas Melakukan Pemeriksaan Penunjang (Bila Perlu)
  5. Petugas Mendiagnosa Pasien
  6. Pasien ke pelayanan farmasi untuk mengambil obat
  7. Pasien Pulang

Waktu penyelesaian tergantung tingkat permasalahan

  • Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
  • Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak / KB

Email : puskesmas.pasirian@gmail.com

Telpon : (0334) 573365

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ibu Nifas"