Informasi publik dapat diterima paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi publik.
Tidak dipungut biaya
Layanan bidang informasi dan komunikasi
fb :rutanmamuju
IG :rutanmamuju
Twitter :rutanmamuju
no 082353062156
Menggunakan LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store