Pelayanan Administrasi

  1. Pemohon mendapatkan formulir dan penjelasan
  2. Penyerahan berkas permohonan beserta kelengkapan Administrasi
  3. Verifikasi berkas
  4. Registrasi dan tanda terima berkas
  5. Verifikasi ulang dan identifikasi berkas
  6. Pengolahan surat keterangan UMKM
  7. Pengecekan isi dan pemeriksaan format Surat Keterangan UMKM dan pembubuhan paraf
  8. Pemeriksaan dan pembubuhan paraf surat keterangan UMKM
  9. Penandatanganan surat Keterangan UMKM
  10. Pencatatan dan penomoran surat Keternagan UMKM
  11. Penyerahan surat Keterangan UMKM kepada pemohon

  1. Pengecekan daftar persyaratan dan pencatatan oleh petugas;
  2. Pencatatan penanggung jawab pada lembar kendali;
  3. Simpan sebagai data elektronik dan data manual.

5 Hari kerja

tidak dipungut biaya (Gratis)

PENERBITAN BERKAS REKOMENDASI SURAT KETERANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)

Berjenjang mulai dari Kepala Seksi Fasilitasi Usaha kecil dan Kepala Bidang Usaha Kecil dan Menengah

Petugas akan menghubungi pemohon melalui telepon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"