Penanganan Gawat Darurat

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Berobat/ BPJS? Jamkesmas/ KIS

  1. Keluarga pasien mendaftar di loket dengan membawa persyaratan
  2. Pasien mendapatkan triase
  3. Pasien diobservasi < 2 jam
  4. Pasien diarahkan rujuk/ rawat inap/ rawat jalan
  5. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi
  6. Keluarga pasien mendapatkan obat dari ruang obat

Penyelesaian pelayanan obesrvasi < 2>

Tarif berdasarkan perbup nomer 22 tahun 2021

Observasi < 2 jam

Pelayanan Pengaduan Elektronik (FB Puskesmas, Telpon Puskesmas (0334 590017) , WA dan SMS petugas penanganan pengaduan a.n M.Firdaus Ubaidillah 085755000456) dan Pengaduan Non Elektronik melalui papan pengaduan yang terpampang dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesmas Pronojiwo (FB)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gawat Darurat"