Peminjaman Tempat di Lingkungan Setda

  1. Membawa Surat Permohonan Peminjaman Tempat

  1. Pemohon datang langsung ke Bagian Umum dan menyerahkan Surat Permohonan Peminjaman Tempat
  2. Apabila tidak memenuhi syarat maka ditolak / ditunda dan berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Apabila memenuhi syarat maka diproses oleh Subbagian Tata Usaha
  4. Disposisi ke Kepala Bagian Umum untuk selanjutnya diteruskan ke Subbagian Rumah Tangga
  5. Cek kesedian tempat pada hari yang diinginkan oleh pemohon. Jika masih kosong, tempat dapat digunakan
  6. Petugas memberikan informasi kesediaan ruang yang diinginkan

Apabila syarat sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Tempat

Kotak Pengaduan
SP4N LAPOR
LAPORBUP
Email : setda@semarangkab.go.id
No. Telpon : (024) 6921014
Alamat : Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jalan Jl. Diponegoro No.14, Kec. Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50511
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Tempat di Lingkungan Setda"