No. SK: 68 Tahun 2019
|
1. Masyrakat pemohon calon penerima WRSE memasukan permohonan ke bidang pemerdayaan sosial dan fakir miskin
2. Pengelola administrsi memeriksa bahan masyarakat tersebut apakah layak atau tidak mendapatkan bantuan
3. Kasie Pendampingan bantuan simulasi dan penataan lingkungan memeriksa kembali
4. melalkuakn monitoring kelapangan
5. Melakukan bimbingan dan sosialisasi terhadap calon peneriman bantuan WRSE
6. Melakukan pendampingan dan pemantuan proses pemanfaatan Bansos WRSE
Tidak dipungut biaya
Penerima Bantuan Pendampingan Bagi Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store