Standar Pelayanan Penerima Bantuan Pendampingan Bagi Masyarakat

No. SK: 68 Tahun 2019

  1. Masyarakat Pemohon yang datang memasukkan Proposal dengan mendatangi Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan dengan melengkapi bahan-bahan:
  2. Proposal
  3. Memiliki Embrio Usaha Sendiri
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Keucik.
  5. Terdaftar dalam DTKS
  6. Photo Copy KTP
  7. Foto Copy KK

  1. Masyarakat Pemohon calon penerima WRSE (wanitarawan social ekonomi) yang dating memasukkan permohonan tersebut mendatangi Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan dengan membawa kelengkapan bahan-bahan yang sudah di tentukan, kemudian Kasie Pendampingan Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan memeriksa kelengkapan administrasi lalu diserahkan kepada Pengelola Administrasi.
  2. Pengelola Administrasi memeriksa bahan masyarakat tersebut, apakah layak mendapatkan bantuan atau tidak mendapatkan bantuan tersebut
  3. Kasie Pendampingan Bantuan Stimulasi dan Penataan Lingkungan memeriksa kembali apabila sudah sesuai dan di periksa oleh Kepala Bidang Pemberdayan Sosial dan fakir Miskin untuk di tindaklanjuti.
  4. Melakukan Monitoring kelapangan untuk meninjau kembali kelayakan calon penerima bantuan sosial WRSE.
  5. Melakukan Bimbingan dan Sosialisasi terhadap calon penerima bantuan sosial WRSE.
  6. Melakukan pendampingan dan pemantauan proses pemanfaatan bantuan sosial WRSE yang dilakukan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).

1. Masyrakat pemohon calon penerima WRSE memasukan permohonan ke bidang pemerdayaan sosial dan fakir miskin

2. Pengelola administrsi memeriksa bahan masyarakat tersebut apakah layak atau tidak mendapatkan bantuan

3. Kasie Pendampingan bantuan simulasi dan penataan lingkungan memeriksa kembali

4. melalkuakn monitoring kelapangan

5. Melakukan bimbingan dan sosialisasi terhadap calon peneriman bantuan WRSE

6. Melakukan pendampingan dan pemantuan proses pemanfaatan Bansos WRSE 

Tidak dipungut biaya

Penerima Bantuan Pendampingan Bagi Masyarakat

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Jln. Merdeka No. 36 Tapaktuan Aceh Selatan.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui telepon : 0656-323436, Email : dinsos.asel@gmail.com, website : www.dinsos.acehselatankab.go.id
  3. Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Digampong Pasar Kecamatan Tapaktuan.
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Lapor.go.id Instagram @dinsosasel

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerima Bantuan Pendampingan Bagi Masyarakat"