Standar Pelayanan Verifikasi data penerima bantuan sosial bagi masyarakat, kelompok dan keluarga penerima manfaat (KPM)

No. SK: 68 Tahun 2019

  1. Proposal Permohonan Bantuan
  2. Poto Copy KK (KartuKeluarga)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Keucik Kepala Desa.
  4. Foto Copy KTP

  1. 1. Masyarakat yang dating memasukkan permohonan tersebut mendatangi pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan dengan melengkapi bahan-bahan yang di butuhkan KASIE IDENTIFIKASI DAN PENGUATAN KAPASITAS memeriksa kelengkapan administrasi dan menyerahkan kepada Pengelola Administrasi untuk memeriksa nama di data online maupun offline di system SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generasion)
  2. Pengelola Administrasi memeriksa didata online maupun offline di system SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generasion) untuk memastikan apakah terdata atau tidak, apabila pemohon terdata maka pengelolaa dministrasi akan melanjutkan kelengkapan kebutuhan administrasi untuk verifikasi.
  3. KASIE IDENTIFIKASI DAN PENGUATAN KAPASITAS memeriksa kembali apabila sudah sesuai dan juga di periksaoleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir untuk di tindaklanjuti.
  4. Melakukan Verifikasi dan Validasi data serta Verifikasi Barang Bantuan bagi Keluarga Penerima Bantuan (KPM)
  5. Pengelola Administrasi mencatat dan mengagendakan hasil Verifikasi, Validasi data serta Verifikasi Barang Bantuan bagi Keluarga Penerima Bantuan (KPM) yang akan disalurkan.

1.  Masyrakat datang membawa permohonan kebidang pemerberdayaan sosial dan fakir miskin 

2. Pengelola administrasi memeriksa disistem SIKS-NG untuk memastikan terdaftar atau tidak

3. Kasie indentidikasi dan penguatan kapasitas memberikan kembali apa bila sudah sesuai

4. Melakukan Verifikasi dan Validasi data serta verifikasi barang bantuan bagi keluaraga penerima bantuan

5. Pengelolas Administrasa mencatat dan mengagendakan hasil verifikasi,validasi data serta verifikasi barang

Tidak dipungut biaya

Verifikasi data penerima bantuan sosial bagi masyarakat, kelompok dan keluarga penerima manfaat (KPM)

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Jln. Merdeka No. 36 Tapaktuan Aceh Selatan.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui telepon : 0656-323436, Email : dinsos.asel@gmail.com, website : www.dinsos.acehselatankab.go.id
  3. Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Digampong Pasar Kecamatan Tapaktuan.
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Lapor.go.id Instagram @dinsosasel

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Verifikasi data penerima bantuan sosial bagi masyarakat, kelompok dan keluarga penerima manfaat (KPM)"