Standar Pelayanan Surat Keterangan Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

No. SK: 68 Tahun 2019

  1. Masyarakat yangdatangdalampengurusanRekomendasitersebutmendatangi pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan dengan melengkapibahan-bahan:
  2. - Poto Copy KK (KartuKeluarga)
  3. - Surat Keterangan Tidak Mampu dari Keucik Kepala Desa.
  4. Foto Copy KTP

  1. 1. Masyarakat yang dating dalam pengurusan Rekomendasi tersebut datang pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan dengan melengkapi bahan-bahan yang sudah di tentukan. KASIE IDENTIFIKASI DAN PENGUATAN KAPASITAS memeriksa kelengkapan administrasi dan menyerahkan kepada Pengelola Administrasi untuk memeriksa di data online maupun offline di system SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generasion)
  2. Pengelola Administrasi memeriksa didata online maupun offline di system SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generasion) untuk memastikan apakah terdata atau tidak, apabila terdata maka pengelola administrasi akan melanjutkan membuat surat Keterangan/Rekomendasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk kelengkapan pembuatan Kartu KIP.
  3. KASIE IDENTIFIKASI DAN PENGUATAN KAPASITAS memeriksa kembali apabila sudah sesuai di paraf dan juga di periksa dan diparaf oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin dan diteruskan ke Kepala Dinas Sosial untuk di tandatangani.
  4. Kadis Sosial menandatangani surat Keterangan/Rekomendasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  5. Pengelola Administrasi mencatat dan mengagendakan dibuku agenda serta mengarsipkan pertinggal dan selanjutnya Surat Keterangan/Rekomendasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di berikan kemasyarakat tersebut.

1. Masyrakat yang datang untuk mengurus rekomendasi  tersebut datang pada bidang pemberdayaan sosial dan fakir miskin

2. Pengelola administrasi memeriksa disistem SIKS-NG Memastikan terdata atau tidak

3. Kasie Indentifikasi memeriksa kemabali sudah sesuai atau tidak dan diparaf

4. Kepala Dinas menanda tangani rekomendasi DTKS

5. Pemgelola Adm mencatat dan mengagendakan serta mengarsipakan pertingal

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Jln. Merdeka No. 36 Tapaktuan Aceh Selatan.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui telepon : 0656-323436, Email : dinsos.asel@gmail.com, website : www.dinsos.acehselatankab.go.id
  3. Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Digampong Pasar Kecamatan Tapaktuan.
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Lapor.go.id Instagram @dinsosasel

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP)"