No. SK: 68 Tahun 2019
1. Masyrakat yang datang untuk mengurus rekomendasi tersebut datang pada bidang pemberdayaan sosial dan fakir miskin
2. Pengelola administrasi memeriksa disistem SIKS-NG Memastikan terdata atau tidak
3. Kasie Indentifikasi memeriksa kemabali sudah sesuai atau tidak dan diparaf
4. Kepala Dinas menanda tangani rekomendasi DTKS
5. Pemgelola Adm mencatat dan mengagendakan serta mengarsipakan pertingal
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store