Layanan Fasilitasi dan koordinasi pemilihan Kepala Desa

  1. Surat tembusan akhir masa jabatan
  2. Surat pengesahan
  3. Surat pengunduran diri Kepala Desa
  4. Surat pengantar kepada Bupati

  1. • Menerima suarat tembusan tentang akhir masa jabatan Kepala Desa dan meneruskan ke Camat
  2. Menerima surat tembusan tentang akhir masa jabatan Kepala Desa
  3. Surat penegasan dan memfasilitasi proses pengunduran diri Kepala Desa yang akan habis masa jabatannya
  4. Menandatangani surat penegasan proses pengunduran diri Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat
  5. Menerima Surat Pengunduran Diri Kepala Desa kepada Bupati Melelui Camat
  6. • Membuat surat pengantar kepada Bupati tentang pemunduran diri Kepala Desa • Meneruskan ke Sekcam untuk di paraf
  7. • Mengoreksi dan memparaf surat pengantar kepada Bupati tentang pengunduran diri Kepala Desa • Meneruskan ke Camat
  8. Mengoreksi dan menandatangani surat pengantar kepada Bupati tentang pengunduran diri Kepala Desa
  9. Menerima surat pengantar yang sudah di tandatangani
  10. Melaksanakan sosialisasi pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, tata tertib, rencana anggara dll.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Seksi Pemerintahan

  1. Kotak Saran
  2. Email : kedungjajang1@gmail.com
  3. Website : kedungjajang.lumajangkab.go.id
  4. Fb : Kec Kedungjajang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi dan koordinasi pemilihan Kepala Desa"