Pelayanan Keluarga Berencana

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Berobat/ BPJS/ Jamkesmas/ KIS

  1. Pasien menddaftar di loket, mengambil nomer antrian dengan membawa persyaratan
  2. Pasien menunggu sesuai antrian
  3. Pasien dipanggil dan menuju ruang KIA
  4. Pasien diperiksa dan dilakukan penyuntikan KB
  5. Pasien kembali ke loket untuk biaya administrasi
  6. pasien pulang

Jangka waktu penyelesaian layanan KB (suntik KB) maksimal 10 menit per pasien yaitu pendaftaran 5 menit dan pelayanan suntik KB 10 menit

Tarif berdasarkan perbup nomer 22 tahun 2021

Pelayanan suntik KB/ Pemeriksaan ANC/ Pemeriksaan PNC

Pelayanan Pengaduan Elektronik (FB Puskesmas, Telpon Puskesmas, WA dan sms petugas penanganan pengaduan) dan Pengaduan Non Elektronik melalui papan pengaduan yang terpampang dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesmas Pronojiwo (FB)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana"