Layanan Integrasi (PB/CB/CMB/Asimilasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Petikan Putusan dan BA-17
  2. Surat SKTPL (Surat Keterangan Tidak Ada Perkara Lain)
  3. Surat Penjamin dari keluarga
  4. Berkelakuan Baik
  5. Tidak tercatat pada Register F

  1. Melakukan Pendataan Warga Binaan Pemasyarakatan
  2. Melengkapi Inputan data dan Dokumen
  3. Membuat daftar usulan sidang TPP
  4. Melaksanakan Sidang TPP
  5. Kontrol Sidang TPP
  6. Verifikasi Sidang TPP
  7. Upload Surat Pengantar
  8. Kirim/Terima Data dan Dokumen (Konsolidasi)
  9. Cetak SK

Pidanan Khusus (Terkait PP 99) 22 Hari Kerja

Pidanan Umum 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi (PB/CB/CMB/Asimilasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Telp 085396101828

Facebook :Rutan Pasangkayu
Instagram : Pasangkayurutan
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Integrasi (PB/CB/CMB/Asimilasi) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan "