1. Permohonan membawa proposal kebagian umum.
2. Kasubbag Kepegawaian umum menyerahkan proposal permohonan kepada kepala dinas sosial.
3. Kepalad Dinas sosial memberikan arahan untuk staff agar diposisikan kebidang yang bersangkutan.
4. Bagian Umum menyerahkan proposal kebidang Rehabilitasi Pelayanan Sosial untuk di verifkasi dan ditindaklanjuti.
Tidak dipungut biaya
Permintaan Bantuan Lansia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store