Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Membawa KTP
  2. Membawa kartu berobat/ BPJS/Jamkesmas/ KIS
  3. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak

  1. PASIEN DATANG DAN MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN
  2. PASIEN MENDAPAT PELAYANAN GIGI DAN MULUT
  3. PASIEN MENDAPAT RESEP DOKTER DAN MENUJU KE LOKET
  4. PASIEN MENUJU RUANG KEFARMASIAN UNTUK MENDAPATKAN OBAT
  5. PASIEN PULANG

Jangka waktu penyelesaian cabut gigi permanen 30 menit per pasien sejak pendaftaran 5 menit dan tindakan pelayanan 15 menit , pelayanan obat 10 menit 

TARIF BERDASARKAN PERBUP NOMER 22 TAHUN 2021

Cabut gigi permanen dengan penyulit/ Tumpatan Gigi Composit Light Curing

Pelayanan Pengaduan Elektronik (FB Puskesmas, Telpon Puskesmas, WA dan SMS petugas penanganan pengaduan) dan Pengaduan Non Elektronik melalui papan pengaduan yang terpampang dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesmas Pronojiwo (FB)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"