Standar Pelayanan Penanggulangan Bencana Daerah

  1. 1.Konsep dokumen/laporan (jika ada)
  2. 2.Data dan Informasi terkait (sesuai jenis dokumen).

  1. 1.Pengguna layanan / Perangkat Daerah terkait datang ke BPBD, kemudian menyampaikan konsep dokumen;
  2. 2.Kabid / Kasubbid / Kasubbag terkait mempelajari konsep dokumen yang akan disusun, kemudian memfasilitasinya sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan/perangkat daerah;
  3. Pengguna layanan / Perangkat Daerah terkait menerima masukan dan koreksian kemudian menyempurnakan dokumen untuk difinalisasi.

Minimal 30 (tiga puluh) menit setelah dilakukan pelayanan penanggulangan bencana dan evakuasi dengan pengguna layanan / perangkat daerah terkait

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dan Evakuasi terkait kejadian bencana.

  1. Pengaduan melalui kotak saran 
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Payakumbuh.
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telp/Fax (0752) 91707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanggulangan Bencana Daerah"