No. SK: 68 Tahun 2019
1. Permohonan Membawa proposal Ke bahian umum
2. Kasubbag kepegawaian umum menyerahkan proposal pemohon kepada kepala dinas sosial
3. Kepala Dinas Sosial memberikan arahan untuk staf agar di disposisikan ke bidang yang bersangkutan
4. Bagian Umum menyerahkan proposal kebidang Rehabilitasi pelayanan sosial untuk diverivikasikan dan ditindak lanjuti
Tidak dipungut biaya
Permintaan Alat Bantu Kursi Roda, Alat Pendengaran, Tongkat Ketiak, Tongkat Kaki tiga dan Tongkat Netra
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store