No. SK: 68 Tahun 2019
Penyaluran 4 tahap dalam 1 Tahun ( 3 Bulan Sekali ) |
1. Dinas menerima data perluasan KPM dari KEMENSOS untuk divalidasi oleh pendamping PKH
2. Melakukan penyaluran melalui himbaran/BANK
3. DInas melakukan pengawasan atau memonitoring evaluasi agar bansos yang diterima KPM PKH tapat sasaran
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Rekomendasi Pelayanan PKH
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store