Standar Pelayanan Rekomendasi Pelayanan PKH

No. SK: 68 Tahun 2019

  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy KTP
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Pemohon harus masuk data BDT

  1. Dinas Menerima data perluasan KPM dari KEMENSOS untuk di validasi oleh pendamping PKH
  2. Melakukan penyaluran melalui himbara/ BANK
  3. Dinas melakukan pengawasan atau monitoring Evaluasi agar Bansos yang diterima KPM PKH tepat sasaran dan dapat dippergunakan sesuai kepbutuhan / Komponen seperti : a. ibu Hamil b. Balita c. Masih Sekolah SD, SMP dan SMA

Penyaluran 4 tahap dalam 1 Tahun ( 3 Bulan Sekali )

1. Dinas menerima data perluasan KPM dari KEMENSOS untuk divalidasi oleh pendamping PKH

2. Melakukan penyaluran melalui himbaran/BANK

3. DInas melakukan pengawasan atau memonitoring evaluasi agar bansos yang diterima KPM PKH tapat sasaran

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pelayanan PKH

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Jln. Merdeka No. 36 Tapaktuan Aceh Selatan.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui telepon : 0656-323436, Email : dinsos.asel@gmail.com, website : www.dinsos.acehselatankab.go.id
  3. Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Digampong Pasar Kecamatan Tapaktuan.
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Lapor.go.i, Instagram @dinsosasel

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pelayanan PKH"