Standar Pelayanan Data, Informasi dan Pengaduan

  1. 1.Masyarakat atau pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis ditujukan ke alamat : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Payakumbuh Ex. Komplek Perkantoran Balai Kota Payakumbuh Bukik Sibaluik atau
  2. 2.Datang langsung ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Payakumbuh, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu.

  1. 1.a Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Payakumbuh b.Pengguna layanan datang langsung ke BPBD Kota Payakumbuh dengan menunjukkan identitas pribadi untuk mendapatkan data/ informasi di BPBD Kota Payakumbuh;
  2. 2.Kepala Pelaksana BPBD mendisposisi surat permohonan kepada Bidang terkait;
  3. 3.Kepala Bidang yang bersangkutan mendisposisi / menugaskan pejabat / pegawai yang berkompeten untuk memberikan data / informasi;
  4. 4.Pejabat / pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data/informasi kepada pengguna layanan (pemohon)

  1. Melalui surat permohonan : Menerima jawaban 1 hari setelah surat permohonan diterima oleh BPBD
  2. Datang langsung : 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan

Tidak dipungut biaya

Data atau Informasi atau pengaduan di bidang terkait pada BPBD

  1. Pengaduan melalui kotak saran 
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Payakumbuh.
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telp/Fax (0752) 91707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data, Informasi dan Pengaduan"