Izin Angkutan Darat Lain untuk Penumpang

No. SK: 184.1 TAHUN 2020

  1. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN
  2. KTP
  3. REKOMENDASI CAMAT
  4. REKOMENDASI DARI DINAS PERHUBUNGN
  5. HARUS BERBADAN USAHA ( CV ) ( PT ) DAN KOPERASI
  6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek
  7. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;

  1. Pemohon (Pelaku Usaha) MENGAJUKAN PERMOHONAN KE DPMPTSP ACEH SELATAN
  2. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN NIB PERORANGAN MAUPUN BADAN USAHA
  3. PENYERAHAN BERKAS
  4. BERKAS DITERIMA DAN DI AGENDA DAN DI PROSES KELENGKAPANYA
  5. BERKAS LENGKAP
  6. PENGETIKAN /PENGIPUAN DATA

5 Hari

Tidak dipungut biaya

NIB DAN SS ( SERTIFIKAT STANDAR )















 1

 

MELALUI PENGADUAN SP4N-LAPOR!

 

 


2

 

NOMOR PENGADUAN ATAU MELALUI EMAIL PENGADUAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235

 

 

3.

Dibentuk

Tim/petugas

khusus

penanganan  pengaduan,

 

 

saran, dan masukan.

 

 

 

 

 

 

4.

 

Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

 

Melalui Email: dpmptspacehselatan@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id