Surat Izin Usaha Angkutan Orang Dalam Trayek

No. SK: 184.1 Tahun 2020

  1. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN
  2. KTP
  3. NPWP PERUSAHAN
  4. REKOMENDASI CAMAT
  5. REKOMENDASI DINAS PERHUBUNGAN
  6. BERBADAN USAHA PT.CV ATAU KOPERASI
  7. NOTARIS
  8. AHU OLINE

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan ke DPMPTSP Aceh Selatan
  2. Penyerahan berkas
  3. Berkas diterima
  4. Pemeriksan berkas Lengkap atau tidak lengkap
  5. Pernomoran agenda berkas
  6. Acc Kadis
  7. Pengetikan atau pengiputan data oleh Admin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB DAN SS ( SERTIFIKAT STANDAR )

1.  Melalui kotak saran yang ada di DPMPTSP Kabupaten

 

Aceh Selatan yang berada di Jalan Merdeka No. 7 s.d 9

 

Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh

 

Selatan.

2.

Melalui WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235        

3.  Dibentuk  Tim/petugas  khusus  penanganan  pengaduan,

 

saran, dan masukan.

4.

Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.id

 

 

 

 

 

5.

Melalui Email: dpmptspacehselatan@gmail.com

 


6. Melaluai Pengaduan SP4N-LAPOR !

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id