Pelayana gawat darurat (IGD) memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibat kan multi disiplin
Berdasarkan perbuk 41 tahun 2020
Pelayanan Gawat Darurat
Penangan pengaduan dilakukan melalaui kaoatak saran,katak puas tidak puas,email,Web ,Call center,Media Sosial (Facebook)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store