Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa BPJS kesehan

  1. Persiapan Alat dan Bahan -ATK
  2. Petugas yang melaksanakan -Dokter -Perawat
  3. Langkah-Langkah a.Mengidentifikasi Pasien b.Melakukan kajian periksaan awal oleh perawat c.Pemeriksaan oleh dokter (Anamesis dan pemeriksaan Fisik) d.Informad concent terhadap pasien dan keluaraganya tentang rencana terapi e.Pelaksanaan terapi d.Pencatatan /dokumentasi

Pelayana gawat darurat (IGD) memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibat kan multi disiplin

Berdasarkan perbuk 41 tahun 2020

Pelayanan Gawat Darurat

Penangan pengaduan dilakukan melalaui kaoatak saran,katak puas tidak puas,email,Web ,Call center,Media Sosial (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085242437960