Rumah Bersalin

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa BPJS Kesehatan
  3. Membawa KTP

  1. Persiapan Alat dan Bahan. a.Tensimeter b.Termometer c.Stopwatch d.Leace/Doppler e.Pita meteran f.Buku register masuk g.Pulpen h.Alat APN
  2. pPetugas yang melaksanakan : a.Bidan
  3. Langkah-langkah a.Petugas mempersilahkan pasien baru inpartu mencuci kaki dan BAK b.Petugas mempersilahkan pasien naik ke tempat tidur c.Petugas melakukan anamnesesa dan periksaan Fisik Pasien d.Petugas melakukan pemeriksan dalam(VT) untuk mengetahui adanya pembukaan dan pelepasan lendir dan darah e.Petugas mempersiapkan alat-alat partus ,Bila terdapat tanda-tanda gejala kala II f.petugas melakukan tindakan pertolongan 60 langkah APN g.Petugas merujuk pasien ke RS,jika ada indikasi sebelum /sesudah

Ruang bersalin merupakan wadah pelayanan masyarakat yang berperan sebagai tempat kegiatan dan tindakan di bidang kesehatan khususnya kebidanan selama 24 jam

Biaya Tarif di tentukan berdasarkan perbuk 41 tahun tahun 2020

Pelayanan persalinan

Penanganan pengaduan di lakukan melaui kotak saran,Kotak Pus Tidak Puas,Melalui email,melaui web,melalui media sosisl (facebook).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081242150590