Pelayanan Pengusulan Taspen

  1. . Foto copy SK CPNS 2 lembar
  2. 2. Foto copy SK PNS 2 lembar
  3. 3. Foto copy Karpeg 2 lembar
  4. 4. Foto copy kenaikan gaji berkala 2 lembar
  5. 5. Foto copy KP4 2 lembar

  1. 1. Memeriksa kelengkapan administrasi usulan pembuatan Kartu TASPEN
  2. 2. Membuat surat pengantar usulan TASPEN yang diparaf oleh Kepala Puskesmas Baringeng dan di tandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan kemudian disampaikan ke BKDD
  3. 3. untuk diproses sesuai ketentuan dan PNS yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Taspen

  1. Datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala Puskesmas
  2. Kotak saran
  3. Website : Pkm-baringeng.soppengkab.go.id
  4. Email : pkm.baringeng@gmail.com
  5. Nomor Telepon : 085 242 459 592
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Taspen"