Pelayanan Kenaikan Pangkat Reguler/Staf/Fungsional Umum

  1. a. Foto copy Karpeg
  2. b. Foto copy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir
  3. c. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir
  4. d. Foto copy ijazah terakhir / Transkrip nilai yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi/Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  5. e. Foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Bagi yang akan pindah ruang (dikecualikan) bagi yang memiliki ijazah S1/Diklat PIM IV dan S2/Diklat PIM III).
  6. f. Foto copy Berita Acara Pengangkatan Sumpah PNS bagi kenaikan pangkat pertama.
  7. g. Foto copy peninjauan masa kerja (PMK) bagi yang memiliki penambahan masa kerja
  8. h. Foto copy Sk Kenaikan Pangkat Terakhir atasan langsung
  9. i. Foto copy petikan Nip Baru

  1. 1 Membuat buku penjagaan dan mendata Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat Regular/Staf/Funsional Umum.
  2. 2 Melakukan verifikasi berkas persyaratan usulan Kenaikan Pangkat Regular/Staf/ Fungsional Umum.
  3. 3 Membuat surat pengantar Usulan Kenaikan pangkat regular/staf/fungsional umum yang diparaf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Sekretaris dan ditandatangani oleh Kepala Dinas kemudian disampaika ke BKDD untuk diproses sesuai ketentuan dan PNS yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Regular/Staf /Fungsional Umum

  1. Datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala Puskesmas
  2. Kotak saran
  3. Website : Pkm-baringeng.soppengkab.go.id
  4. Email : pkm.baringeng@gmail.com
  5. Nomor Telepon : 085 242 459 592
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Pangkat Reguler/Staf/Fungsional Umum"