7 HARI KERJA SEJAK BERKAS DITERIMA DAN DINYATAKAN LENGKAP
PROSEDUR WAJIB PAJAK DATANG ATAU BISA INPUT ONLINE DI PPAT/PPATs KEMUDIAN MELAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK DI BANK JATIM ( JIKA TERUTANG ) KEMUDIAN WAJIB PAJAK WAJIB MELAKUKAN VALIDASI DATA DI BPRD, KEMUDIAN WAJIB PAJAK MENERIMA HASIL VALIDASINYA
Dokumen SSPD BPHTB
Bisa menghubungi Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Nomor Pelayanan BPHTB 081 249 212 312
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store